1. Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
Beberapa minggu terakhir ini berita tentang tragedi cinta remaja yang
berujung maut sangat gencar dibicarakan oleh media. Pasangan kekasih HF(19) dan
S(19) diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sara Angelina
Suroto(19) yang tidak lain adalah pacar HF. Pasangan ini pun langsung diciduk
dan dijadikan tersangka sesaat setelah melayat keluarga Ade Sara di Rumah Duka
RS Cipto Mangunkusumo, Kamis (6/3). Apakah motif dari pembunuhan ini ?
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Rikwanto yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) mengatakan
bahwa dipastikan motif Hafitd dan Assyifa dalam menghabisi Ade Sara berbeda.
"Pembunuhan Ade Sara sudah direncanakan oleh HF dan Assyifa seminggu sebelum
eksekusi, dengan motif masing-masing yang berbeda," ujarnya.
Menurut Riwanto, motif Hafitd ingin
menghabisi Sara lantaran sakit hati karena korban tak ingin lagi bertemu
dengannya. Sementara motif Assyifa, karena cemburu. Sara dianggap Assifa mengganggu
hubungan asmaranya dengan Hafitd.
"Assyifa adalah pacar baru HF dan dia merasa cemburu
pada korban. Oleh karena itu, keduanya memiliki niat dan motif yang berbeda dan
bersepakat mencari waktu tepat untuk menghabisi Sara," ungkap Rikwanto.
A : HF dan S, menggunakan mobil KIA VISTO, Senin 3/3
sekitar pukul 07:30 WIB bertemu dengan korban di Stasiun Gondangdia. S mengajak
korban masuk ke dalam mobil dan bertemu HF. Lalu mengungkapkan akan
mengantarkan ke tempat les bahasa asing di Gondangdia. Lalu S dan HF
berpura-pura berkelahi, lalu S menangis dan memegang tangan korban.
B C D E : HF langsung menyetrum korban sekitar 3 menit dan
korban berteriak minta tolobf. Selanjutnya korban diajak berputar-putar oleh
kedua pelaku dari Gondangdia ke Menteng, Cempaka Putih, hingga ke Taman mini,
dan kembali ke Rawa Mangun melalui jalan tol.
F : Tepat pukul 13:30 kedua pelaku berhenti di Tol
Rawamangun, sebelum pintu keluar korban dicekik dan disetrum lagi, namun korban
masih belum meninggal. Selanjutnya mobil masih berjalan di daerah Rawa Mangun.
Korban di cekik dan disetrum kembali dan dibawa ke daerah Kemayoran. Dalam
perjalanan dari Rawa mangun menuju Kemayoran, pelaku S memasukkan tissu atau
Koran ke dalam mulut korban.
Sekitar
pukul 00:30 pelaku tiba di Kemayoran dekat apartemen ITC Kemayoran, diketahui
bahwa korban telah meninggal. Tiba-tiba mobil pelaku mogok kemudian HF meminta
tolong kepada sopir taksi untuk mengecas accu sampai mobil hidup kembali,
sedangkan korban masih di dalam mobil pelaku.
Selanjutnya
mobil jalan kembali, namun sekitar 200 meter mesin mobil pelaku mati lagi dan
HF meminta bantuan kepada temannya untuk dicarikan accu, dan temannya bertanya
siapa yang ada di dalam mobil, dijawab oleh HF mayat, namun teman pelaku diam
saja.
G: selasa (4/3) sekitar pukul 11:00 setelah accu diganti,
mobil masih tersendat-sendat. Pelaku mencari bengkel dan menuju Rawa Mangun,
namun menemukan bengkel di daerah salemba. Pukul 17:30 WIB ketika mobil masuk
bengkel korban masih tetap berada di belakang mobil, di tutupi kain pashmina
milik pelaku S.
H: setelah mobil hidup kembali, kedua pelaku tak
mendapatkan tempat yang aman sehingga berputar-putar kembali ke wilayah Jakarta
Timur. Dan akhirnya pelaku masuk ke tol Bintara Bekasi Barat. Pada pukul 21:00
di KM 49 arah Bekasi korban dibuang di pinggir tol.
I J: menuju jati asih dan dalam perjalanan, pelaku
membuang barang beruba sisa tisu, Koran, dan dompet miilik korban. Lalu keluar
tol Jati Asih dan masuk kembali ke tol Jati Asih menuju Bintara. Kedua pelaku
kemudian keluar menuju Indomaret Pulo Gebang untuk membersihkan sisa-sisa Koran
lalu membuang sepatu dan tas korban. Selanjutnya kedua pelaku pulang kerumah
mereka.
Karena pembunuhan
ini direncanakan, yaitu dengan menyediakan alat untuk menyetrum korban, membawa
Koran, sampai ber-akting dengan pura-pura bertengkar di dalam mobil maka Pelaku
diancam Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.”
2. pembunuhan Mia Nuraini
Belum reda
tentang pemberitaan kasus Ade Sara di Televisi, terjadi pembunuhan yang
menewaskan Mia Nuraini. Saat pemeriksaan mulai terungkap bahwa motif pembunuhan
ini bukan bertujuan untuk merenggut nyawa Mia, tetapi awalnya Anto (mantan
pacar Mia) ingin balas dendam karena pacar baru Mia (Soni) pernah memukul Anto.
Awalnya hari
itu (12/3) Anto dan rekannya AR menyerang Soni dengan gir motor namun meleset
dan terkena kepala Mia, ujar AKBP Novi Nurrohmad. Kejadian ini dilaporkan oleh
masyarakat ke Polsektro Cilandak Rabu (12/3) malam pukul 01:30 dan sekitar 4
jam setelah kejadian, 6 dari 8 orang pelaku yang mengeroyok korban berhasil
ditangkap. Pelaku pengeroyokan ini terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 orang
laki-laki.
Atas
perbuatannya pelaku A dan AS dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan
dengan ancaman 9 tahun penjara. Isi dari pasal 170 ayat 3 yang berbunyi: ”Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan”
Yang bersalah
diancam:
Ke-1. Dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan
barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Ke-2. Dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat;
Ke-3 Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
Analisa:
Faktor yang
mempengaruhi kedua Kasus di atas berawal dari sakit hati, kemudian menjadi
dendam yang tidak tertahankan sehingga meledak menjadi agresivitas dan bisa
juga diakibatkan karena kemajuan teknologi. Pemimpin redaksi News and World
Report dalam laporannya menyatakan bahwa TV dalam keluarga merupakan variabel
yang sangat kuat pengaruhnya terhadap pekembangan hubungannya terhadap remaja;
termasuk timbulnya perilaku nakal. Sebab, di Amerika para remaja yang berusia
18 tahun telah menyaksikan 200.000 adegan kekerasan di layar TV. Dalam
Television and Growing Up: the impact of Children juga ditegaskan bahwa selain
acara di TV, situasi keluarga merupakan faktor utama yang menyebabkan perilaku
nakal remaja.
Dalam salah
satu tayangan TV berbayar seringkali ditayangkan macam-macam kasus pembunuhan
dengan motif yang berbeda dan dengan cara membunuh yang berbeda pula, tersangka
sangat mungkin untuk terinspirasi dari salah satu tayangan TV berbayar ini.
Dilihat dari
teori Sigmund Freud tentang Id, Ego
dan Super ego dimana Id yang berisi
tentang dorongan naluriah, tidak rasional, tidak logis, tidak sadar, amoral dan
bersifat memenuhi kesenangan, Id merupakan kepribadian yang orisinil. Tugas
utama Ego adalah mengantarkan dorongan dari Id dengan kenyataan yang ada di
luar dunia sekitar. Super ego adalah kode moral individu yang tugas utamanya
adalah mempertimbangkan apakah suatu tindakan baik atau buruk, benar atau
salah. Super ego mempersentasikan hal-hal yang ideal bukan hal-hal yang riil,
serta mendorong kea rah kesempurnaan bukan ke arah kesenangan.
Jika
ketiganya sudah menyatu dalam Super ego dan seseorang yang telah mampu
mengembangkan super ego-nya dengan baik, akan memiliki kecenderungan yang
didasarkan atas nilai-nilai luhur dan aturan moral tertentu sehingga akan
terwujud dalam perilaku yang bermoral.
Dalam kedua kasus ini, pelaku tidak mampu mengembangkan
super ego-nya dengan baik sehingga melanggar aturan moral yang ada. Dan
tidak memiliki Self Awareness, bila sesorang
aware dengan dirinya dan orang lain, maka mereka akan bisa mengolah emosinya
dengan baik.
Perlu
ditinjau lagi bagaimana pola asuh orangtua terhadap pelaku dan korban, karena
pola asuh sangat berperan disini. Begitu juga dengan sikap orangtua di hadapan pelaku pembunuhan
ini, apakah mudah emosi,
Sering
memukuli anggota keluarga atau kurang mengawasi anaknya.
3. Penganiayaan terhadap (IS) anak laki-laki berusia 3,5 tahun yang dianiaya oleh mantan kekasih ibunya
Kronologis kejadian:
Pakhir
Desember 2013 IS dikabarkan hilang saat diajak berjualan es bersama ibunya (Iis)
di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Berita hilangnya IS telah dilaporkan ke
Markas Polsek Senen dan pihak keluarga sudah berusaha untuk mencari anak
laki-laki yang berusia 3,5 tahun ini, tetapi tetap saja tidak ditemukan. Sampai
ibunda IS yang bernama Iis stress atas kepergian anak laki-lakinya ini, belum
setahun ini Iis ditinggal oleh suaminya.
Tentu saja itu membuat pukulan yang sangat berat baginya, hingga 2 minggu
terakhir ini Iis sulit dihubungi oleh pihak keluarga dan tidak ditemukan di
rumah atau di tempat dimana ia bekerja.
Awal mula
kasus ini terungkap adalah ketika Juliana menemukan IS di Halte Busway di
kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Saat itu IS tengah dipeluk oleh Dadang yang
pada awalnya mengaku sebagai ayah IS, merasa kasihan dengan kondisi IS, Juliana
membawa IS ke Puskesmas Pademangan, karena keterbatasan alat Puskesmas IS di
rujuk ke RSUD Koja. Curiga dengan luka-luka yang dialami oleh IS, pihak
Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Markas Polres Metro Pademangan.
Karena
menyangkut anak-anak, maka kasus ini langsung diambil alih oleh Polres Metro
Jakarta Utara. Saat mengantarkanIS ke RSUD Koja itulah, Dadang dibekuk oleh
polsi dan dia akhirnya mengaku kalau dia bukan Ayah dari IS dan telah menculik,
menganiaya IS hingga seperti itu.
Motif penganiayaan IS:
Setelah di introgasi lebih dalam, ternyata Dadang adalah
mantan kekasih ibunda IS yang merasa kesal karena Iis jatuh hati kepada pria
lain. Sehiingga Dadang membawa IS dari satu tempat ke tempat lain, saat IS
diculik, Korban diajak untuk mengamen dan karena sering menangis, maka
tersangka menganiaya korban dengan menggigit tubuh IS, menendang, menusuk
dengan paku yang telah dibakar, menggunting lidah, dan lain-lain.
Analisa:
-Menurut kamus
Besar Bahasa Indonesia : cemburu adalah keirihatian, kesirikan, kecurigaan,
kekurangpercayaan
-Kamus sinonim indonesia : cemburu adalah
berprasangka, sirik, panas hati
-Kamus Melayu : cemburu adalah iri hati, curiga,
berjaga-jaga..
-English Wikipedia : jealousy adalah fikiran
negative, rasa takut, dan kecemasan akan kehilangan sesuatu
-Dictionary.com : cemburu adalah ketakutan/
kecurigaan akan adanya ancaman, persaingan, ketidaksetiaan
Dapat disimpulkan bahwa sifat cemburu, jealous atau iri
hati ini lebih mengarah ke arah negatif dan kasus 1, 3 diatas menujukan sifat
cemburu dan tidak bisa mengolah emosinya dengan baik, sehingga menyebabkan
pelaku melakukan hal-hal yang melanggar norma yang berlaku.
Dampak psikologis terhadap IS:
Dampak
psikologis ini muncul sebagai hasil dari adanya stimulus dan respon yang
bekerja pada diri seseorang, baik itu dampak positif atau negatif yang nampak
dalam prilaku individu (Watson dalam Sarwono, 2003). Berikut dampaknya:
-Traumatik, jagankan di gigit, di tendang, ataupun di
tusuk dengan paku yang dibakar, mencubit anak saja akan membuat anak jadi
trauma.
-Secara tidak langsung, memukul anak akan mengajarkan anak
menjadi orang yang suka memukul, anak akan menganggap apa yang orang tuanya
lakukan adalah prilaku yang memang boleh dilakukan.
-Bisa membentuk anak menjadi pemarah, mudah memukul orang
dan tidak bisa menyelesaikan konflik dengan cara efektif dan lebih manusiawi.
-Membuat anak merasa tidak dihargai
3 kasus diatas tentu saja berhubungan dengan Psikologi,
karena menyangkut tentang kejiwaan seseorang, karena dimana ada manusia,
disitulah ada psikologi. Dimana ada masalah pasti ada penyebab dari
permasalahan itu sendiri dan ada pula dampak dari permasalahan tersebut.
Daftar Referensi: 1. Ali dan Asrori (2004). Psikologi Remaja. Bumi Aksara. Jakarta. ISBN: 979-526-959
2. Piaget, Jean dan Inhelder Barbel (1969). The Psychology of the child. Basic Books, New York
3. Hapsari, Swita.(2014, Maret 17). Petaka Cinta Cabut Nyawa Ade Sara. Nova, 1360, 54-55